KOMPAS.com - Berhati-hatilah dalam mengonsumsi jamu pelangsing. Pasalnya jamu pelangsing yang banyak beredar di pasaran diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berlebihan karena melampaui ambang batas.
"Oleh karena itu, masyarakat konsumen terutama kaum wanita atau ibu rumah tangga agar berhati-hati dalam mengkonsumsi jamu pelangsing yang banyak beredar di pasaran," kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Medan, Sacramento Tarigan, Jumat.
Data di BPOM menyebutkan produk obat tradisional semuanya mengandung Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Metampiron, dan Parasetamol.
"Obat tersebut bisa berdampak buruk bagi kesehatan, antara lain meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur, gagal ginjal, nyeri dada," katanya.
Selain itu, menurut dia, juga bisa menyebabkan sakit kepala, muka merah, nyeri perut, nyeri dada, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, tukak lambung, kerusakan hati, syok, hingga berujung pada kematian.
Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih cerdas dalam memilih jamu maupun obat-obatan yang akan dikonsumsi untuk kesehatan. "Yang pasti, kalau sudah terdaftar di BPOM, obatnya sudah aman untuk dikonsumsi," katanya.
Sacramento Tarigan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan label registrasi pada obat tradisional sebelum mengkonsumsi. "Jangan coba-coba mengkonsumsi sebelum mencermati label registrasinya," katanya.
Apabila masyarakat menemukan ada obat yang mengandung BKO yang melebihi ambang batas, diimbau segera melaporkan ke BPOM. Ia mengatakan saat ini produk obat atau jamu pelangsing yang mengandung BKO yang telah dilarang adalah Qianjiali kapsul pelangsing, Lasmi kapsul, Sera kapsul, Sulami kapsul, Li Da Dai Dai Hua Jiao kapsul, serta New Pro Slim kapsul.
Editor:
0 comments:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Posting Komentar